SIGERMEDIA.COM – Kasus Suap dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung yang menjerat Mantan Rektor Unila terus bergulir.
Kali ini KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Karomani selaku mantan Rektor Unila guna pengumpulan alat bukti.
Hal tersebut juga turut diperkuat berdasarkan ketetapan putusan oleh Ketua Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Lampung mengenai perpanjangan penahan hingga 17 November 2022 mendatang.
Dilansir dari iNews.id, Masa penahannya diperpanjang 30 hari ke depan. “Karena proses pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut oleh tim penyidik maka perpanjangan penahanan tersangka KRM kembali dilakukan untuk 30 hari ke depan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (21/10/2022).
Selain Karomani, KPK juga memperpanjang tersangka lainnya dari kasus penerima dalam kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 Unila.
Mereka yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
KRM saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, HY, dan MB. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).