Update Daftar 69 Obat Sirup Dilarang BPOM, Dicabut Izin Edarnya

Obat Sirup
Obat Sirup

SIGERMEDIA.COM – Update Daftar 69 Dilarang , Dicabut Izin Edarnya dari tiga perusahaan farmasi per bulan November 2022.

Badan Pengawas Obat dan Makanan resmi merilis surat pencabutan izin edar yang diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi diantaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan juga PT Afi Farma.

Dalam rilis resminya menemukan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan EG yang melebihi ambang batas aman yang telah ditentukan dari produk ketiga perusahaan diatas.

Sebelumnya telah melakukan pengujian terhadap sampel produk dengan hasil investigasi yang menyimpulkan bahwasanya terdapat pelanggaran di bidang produksi oleh ketiga perusahaan industri farmasi tersebut.

selaku Otoritas Bandar Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan surat dan menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOM atau Cara Pembuatan Obat yang Baik.

Tak hanya itu, BPOM juga mencabut izin edar produk dari ketiga perusahaan industri farmasi tersebut.

Temukan Artikel Viral kami di Google News