SIGERMEDIA.COM – Update Daftar 69 Obat Sirup Dilarang BPOM, Dicabut Izin Edarnya dari tiga perusahaan farmasi per bulan November 2022.
Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM resmi merilis surat pencabutan izin edar obat sirup yang diproduksi oleh tiga perusahaan farmasi diantaranya PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan juga PT Afi Farma.
Dalam rilis resminya BPOM menemukan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan EG yang melebihi ambang batas aman yang telah ditentukan dari produk ketiga perusahaan diatas.
Sebelumnya BPOM telah melakukan pengujian terhadap sampel produk dengan hasil investigasi yang menyimpulkan bahwasanya terdapat pelanggaran di bidang produksi obat sirup oleh ketiga perusahaan industri farmasi tersebut.
BPOM selaku Otoritas Bandar Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan surat dan menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOM atau Cara Pembuatan Obat yang Baik.
Tak hanya itu, BPOM juga mencabut izin edar produk obat sirup dari ketiga perusahaan industri farmasi tersebut.