Terancam Hukuman 10 Tahun Bagi Para Pelaku Kasus Gagal Ginjal

Terancam Hukuman 10 Tahun Bagi Para Pelaku Kasus Gagal Ginjal
Obat Sirup

SIGERMEDIA.COM – Fenomena penyakit gagal ginjal akut sudah melandai. Bahkan sejak awal November 2022 tidak ada laporan kasus baru penyakit gagal ginjal akut alias accute kidney injury (AKI).

Seluruhnya ada 324 kasus, di 28 provinsi, dengan pasien terbanyak ialah anak balita (bawah lima tahun). Angka kematiannya mencapai 194 kasus (60 persen). Sebagian pasien bisa tertolong dan sembuh, tapi 21 pasien masih dirawat di rumah sakit.

Penurunan jumlah kasus AKI itu ternyata bergulir seiring dengan gebrakan pemerintah membatasi peredaran obat sirop sejak 20 Oktober lalu.

Fakta-fakta di lapangan telah menunjukkan gejala AKI itu terhubung dengan kandungan zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang jauh di atas ambang batas, pada obat-obatan sirop.

Gebrakan berburu obat sirop dengan kandungan EG dan DEG tinggi dilakukan. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan respons cepat dengan serangkaian sampling, pengujian, dan pemeriksaan. Setelah ada temuan, maka dilakukan penelusuran rantai pasok di industri obat.

Hasil penelusuran itu menunjukkan, ada bahan pelarut obat sirop dari CV Samudra Chemical yang dikirim ke industri obat ternyata mengandung zat cemaran EG dan DEG hingga 91 persen.

Padahal, batas aman cemaran EG dan DEG yang diperbolehkan ada pada obat cair hanyalah 0,1 persen. Ada dua distributor lain yang membuat ’’kecerobohan maut’’ serupa, yakni CV Budiarta dan PT Logicom Solutions.

‘’Keduanya bukan Pedagang Besar Farmasi (PBF), melainkan distributor kimia.

Temukan Artikel Viral kami di Google News