SIGERMEDIA.COM – Lampung Tengah, kembali dihebohkan dengan penggerebekan atas penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandar Jaya Lampung Tengah. Ya Polisi berhasil menangkap Yadi (22) beserta alat bukti berupa alat hisap alias bong.
Pelaku ditangkap di kamar indekosnya di Bandar Jaya, Selasa (02/2/2021) pukul 00.30 WIB. Seperti informasi yang dihimpun Sigermedia.com dari TribunLampung,
Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengungkapkan, Yadi ditangkap beserta barang bukti sabu dan alat hisapnya.
“Kami mendapatkan informasi warga jika di satu kamar indekos di Bandar Jaya Barat, sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba,” ujar AKP Hendra Gunawan, Rabu (3/2/2021).
Ditambahkan Hendra, pihaknya mengintai Yadi lalu menyergapnya di dalam kamar, dan ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,18 gram.
“Di dalam kamar juga kami temukan alat hisap sabu atau bong, satu pipa kaca atau pirek, satu kertas aluminium foil berbentuk lintingan, dan satu korek api gas,” jelas AKP Hendra Gunawan.
Pelaku Yadi beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukumannya, kata AKP Hendra Gunawan, yakni pidana penjara selama empat tahun sampai 12 tahun.