SIGERMEDIA.COM – Ini Daftar Tanggal Libur Cuti Bersama ASN Tahun 2023 Berdasarkan Keppres. Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.
Keputusan ini diterbitkan pada 23 Desember 2022 dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengimplementasikan cuti bersama tahun 2023. Sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id pada Jumat (30/12/2022).
Presiden telah mengumumkan cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2023. Berdasarkan Diktum Kesatu dari peraturan tersebut, cuti bersama akan diadakan pada tanggal-tanggal berikut:
Senin, 23 Januari 2023 untuk Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
Kamis, 23 Maret 2023 untuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023 untuk Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
Jumat, 2 Juni 2023 untuk Hari Raya Waisak; dan
Selasa, 26 Desember 2023 untuk Hari Raya Natal. Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.
Menurut Keppres 24/2022, pegawai ASN yang tidak diberikan hak atas cuti bersama karena jabatannya akan mendapat tambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Kemudian, kebijakan ini akan mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.