PIP Kemdikbud go id 2023 Kapan Cair? Cek Nama Penerima Bansos Beasiswa SD SMP SMA

Cara Daftar PIP di pip.kemendikbud.go.id Dapat Beasiswa 1 Juta
Cara Daftar PIP di pip.kemendikbud.go.id Dapat Beasiswa 1 Juta

SIGERMEDIA.COM – Berikut ini kami hadirkan informasi mengenai Kemdikbud go id 2023 Kapan Cair? Cek Nama Penerima Beasiswa SD SMP SMA.

Kemdikbud 2023 adalah bantuan sosial berupa beasiswa bagi para siswa yang kurang mampu. Bantuan ini disalurkan melalui Program Indonesia Pintar () Kemdikbud.

Bagi siswa penerima Kemdikbud 2023, nominal bantuan bervariasi sesuai tingkatan sekolah dan dicairkan setiap tahun mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta per siswa.

Siswa yang dapat menerima bantuan Kemdikbud adalah peserta didik berusia 6 tahun sampai 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Namun, siswa yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Setidaknya data para siswa itu sebelumnya sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Jika Anda ingin mengecek apakah Anda atau anak Anda masuk sebagai penerima bantuan 2023, Anda dapat melakukannya secara online di laman .

Berikut adalah cara cek penerima 2023:

  1. Buka laman .
  2. Setelah terbuka, akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’.
  3. Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung.
  4. Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Namun, pencairan bantuan PIP Kemdikbud 2023 belum dimulai saat ini karena pemerintah masih menyelesaikan pencairan PIP Kemdikbud tahun 2022.

Bagi para calon penerima tetap harap memantau di laman kemdikbud atau media sosial kemdikbud untuk informasi terbaru terkait pencairan PIP Kemdikbud 2023.

Untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

– Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

– Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

– Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

  • Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
  • Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
  • Siswa terdampak bencana alam.
  • Siswa korban musibah di daerah konflik.
  • Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
  • Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di lembaga pemasyarakatan.
  • Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Temukan Artikel Viral kami di Google News