Ketua KONI Pesawaran Di Tangkap, Buntut Sengketa Tanah Reklamasi di Bandar Lampung

Ketua KONI Pesawaran Di Tangkap, Buntut Sengketa Tanah Reklamasi di Bandar Lampung
Ketua KONI Pesawaran Di Tangkap, Buntut Sengketa Tanah Reklamasi di Bandar Lampung, sumber : https://www.kupastuntas.co/

SIGERMEDIA.COM – Ketua KONI Pesawaran Di Tangkap, Buntut Sengketa Tanah Reklamasi di Bandar Lampung.

Direktur Utama PT. Sekar Kanaka Langgeng (SKL), Andreas Yoedeswa bersama dengan Penasihat Hukum PT SKL, Jono Parulian Sitorus, mengungkapkan bahwa Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama tidak memiliki hak atas tanah reklamasi di Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung.

Hal ini didasari oleh Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bandar Lampung dan Direktur Utama PT SKL Nomor: 074/194/23/2003 dan Nomor 02/SKL-Y/II/2003 tahun 2003.

Jono juga menyebutkan bahwa putusan pengadilan yang diklaim oleh Sonny hanya bersifat deklarator. Putusan tersebut tidak menentukan siapa pemilik tanah atas yang dipersengketakan tersebut.

Selain itu putusan Kasasi MA juga telah membatalkan kepemilikan sertifikat atas nama Sonny Zainhard Utama, yang dibeli dari Bachtiar HS.

Kantor BPN Lampung juga sudah mencabut dan membatalkan sertifikat Tahun 2014 itu.

Proses jual beli dan pembuatan akta tanah Bachtiar HS beralih ke Sonny Zainhard Utama diperoleh dari hasil pemalsuan surat-surat.

Hal ini merupakan batal demi hukum, karena melanggar salah satu ketentuan syarat sah suatu perjanjian.

Jono juga mengapresiasi tindakan Polda Lampung yang telah melakukan penangkapan terhadap Ketua KONI Pesawaran, Sonny Zainhard Utama dan 2 tersangka lainnya karena diduga sengaja melakukan perusakan pagar dengan alat berat di lahan milik PT. SKL di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Penangkapan itu sudah tepat dan sesuai dengan prosedur KUHAP.

Temukan Artikel Viral kami di Google News