Pemkot Metro Tunggu Surat Edaran Dari Pemprov Terkait Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Ilustrasi Tempat Hiburan
Ilustrasi Tempat Hiburan

SIGERMEDIA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sedang menunggu surat edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Lampung terkait aturan bagi pelaku usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Metro, Bangkit Haryo Utomo.

SE aturan tempat hiburan malam selama Ramadhan sampai saat ini belum diterbitkan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Namun, Bangkit mengungkapkan bahwa kemungkinan SE tersebut akan segera diterbitkan.

Imbauan dari Pemkot Metro

Jika nanti SE dari Pemprov belum juga turun, Pemkot Metro akan memberikan imbauan kepada tempat hiburan malam di kota setempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penyakit masyarakat di wilayah Kota Metro.

Razia Rutin dari Pemkot Metro

Bangkit menjelaskan bahwa Pemkot Metro melalui Satpol PP saat ini sudah rutin melaksanakan razia baik di rumah indekos, hotel, maupun tempat hiburan malam.

Ini dilakukan sebagai bentuk tindakan preventif guna menghindari terjadinya tindak kejahatan di wilayah Kota Metro.

Proses Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Honor

Ia menegaskan bahwa jika nantinya dalam razia terdapat ASN atau pegawai honor Pemkot Metro yang terkena razia di hotel dengan pasangan tidak sah, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar dan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Metro.

Dalam hal ini, Pemkot Metro akan memproses dan atas laporan dari media, akan teruskan ke Irban investigasi di Inspektorat dan akan diproses sesuai dengan aturan yang ada.

Meskipun aturan bagi pelaku usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Kota Metro belum diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkot Metro tetap berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Metro melalui razia rutin yang dilakukan oleh Satpol PP.

Selain itu, bagi ASN atau pegawai honor Pemkot Metro yang terkena razia di hotel dengan pasangan tidak sah, akan diproses sesuai aturan yang berlaku sebagai tindakan preventif untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Metro.

Temukan Artikel Viral kami di Google News