SIGERMEDIA.COM – Kapan Batas Waktu Sahur yang Benar, Apakah Tepat Adzan Subuh Atau Sebelum.
Bulan Ramadhan tahun 2023 telah tiba. Sebagai umat muslim, banyak yang bertanya-tanya kapan batas waktu sahur yang benar.
Karena salah menghitung batas waktu sahur dapat mempengaruhi puasa yang dilakukan.
Dalam Islam, sahur adalah makanan yang dikonsumsi sebelum terbit fajar dan harus diakhiri sebelum masuk waktu shalat subuh. Lalu, kapan batas waktu sahur yang benar?
Sahur Dianjurkan Dilakukan Dekat Waktu Shalat Subuh
Berbicara tentang batas waktu sahur, Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu meriwayatkan hadis Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai berikut:
“Segerakanlah berbuka dan akhirilah sahur.”
Makna hadis di atas adalah semakin mepet makan sahur dengan waktu adzan subuh, maka itu semakin baik, karena batas akhir waktu sahur adalah saat masuk waktu sholat tersebut.
Kenapa mendekati waktu sholat menjadi batas waktu sahur yang terbaik? Berikut masing-masing penjelasannya:
- Agar kita kuat menahan lapar dari awal puasa yaitu waktu subuh, hingga akhir puasa yaitu waktu magrib.
- Agar jarak antara selesainya waktu makan sahur dengan sholat Shubuh tidak berjauhan sehingga memungkinkan umat muslim untuk segera melakukan sholat subuh.
- Agar tak tidur kembali setelah sahur, karena jika kita tidur lagi setelah makan sahur maka besar kemungkinannya akan bangun kesiangan dan kehilangan kesempatan untuk beribadah subuh.
Dalam hal ini, penjelasan di atas menjadi acuan batas waktu sahur terbaik. Dasarnya sudah jelas baik secara naqli maupun aqli seperti yang diuraikan di atas.
Batas Waktu Sahur Hingga Adzan Subuh Berkumandang
Lalu bagaimana jika seseorang sedang berada di tengah-tengah makan sahur lalu adzan subuh berkumandang? Berdasarkan dalil Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, batas waktu sahur adalah hingga adzan subuh berkumandang.
“Sesungguhnya Bilal adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian hingga kalian mendengar adzan (subuh) Ibnu Ummi Maktum.”
Namun, jika seseorang sedang makan saat adzan subuh berkumandang, ia harus segera mengakhirinya. Hal ini sesuai dengan pandangan Imam Nawawi rahimahullah yang mengatakan:
“Telah kami sebutkan bahwa siapa pun saat datang fajar sedang di mulutnya ada makanan, wajib dikeluarkan dan tetap sah puasanya.
Namun jika tetap menelannya padahal dia tahu sudah waktu fajar, batal puasanya. Para ulama tak ada khilaf tentang hal ini.”