Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan laporan terhadap Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Keuangan (PPATK), Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menkeu Sri Mulyani ke Bareskrim Polri pada Selasa (22/6) terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut bahwa terlapor adalah PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu.
Laporan ini merupakan respons atas pernyataan Komisi III DPR RI yang menyebutkan ada unsur pidana dari proses yang disampaikan PPATK kepada DPR RI pada Selasa (21/3).
Boyamin menyatakan bahwa laporan ini berdasarkan Pasal 11 yaitu mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.
Boyamin mengaku akan membawa barang bukti berupa kliping koran dan \”flash disk\” video rekaman sebagai pembuktian. Ia juga akan datang sendiri melayangkan laporan ke Bareskrim Polri pukul 12.00 WIB.
Pelaporan ini juga mengacu pada ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
Diharapkan laporan ini dapat menyelesaikan masalah yang ada terkait pencucian uang dan membawa keadilan bagi masyarakat Indonesia.