Isteri Mantan Rektor Unila Ungkap Kronologi Penangkapan Suaminya

Isteri Mantan Rektor Unila Ungkap Kronologi Penangkapan Suaminya
Isteri Mantan Rektor Unila Ungkap Kronologi Penangkapan Suaminya

SIGERMEDIA.COM – Enung Juhartini, istri mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Karomani, memenuhi panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan.

Meskipun Jaksa KPK mengatakan bahwa keterangannya dapat membantu suaminya, Enung menolak untuk bersaksi.

Pemanggilan Enung terkait dengan kasus penangkapan suaminya oleh KPK pada Juni 2019. Selama wawancara, Enung menceritakan bahwa suaminya ditangkap di rumahnya pada hari Minggu, tanpa alasan yang jelas.

KPK juga tidak memberikan informasi selama mereka berada di rumah Enung hingga enam jam lamanya.

Meskipun situasi yang sulit, Enung tetap bersikap tenang dan memberikan keterangan dengan profesionalisme.

Dia juga menolak untuk bersaksi untuk suaminya dalam persidangan. Kisah Enung ini menjadi pelajaran bagi semua orang bahwa kasus penangkapan harus dilakukan dengan benar dan penuh hormat terhadap hak dan privasi setiap individu.

Pengalaman Enung Juhartini dalam menghadapi kasus penangkapan suaminya juga menunjukkan sikap profesional dari KPK.

Mereka memberikan informasi yang tepat dan memperlakukan Enung dengan sopan selama wawancara. KPK menunjukkan bahwa mereka menghormati hak dan privasi setiap individu, dan siap memberikan informasi yang diperlukan.

Dalam kasus ini, Enung Juhartini telah memberikan contoh bagaimana seharusnya seseorang menghadapi situasi sulit dengan tenang dan profesional.

Kisahnya juga menunjukkan bahwa setiap individu harus dihormati dan dijaga hak dan privasinya. Sebuah pelajaran berharga bagi semua orang.

Temukan Artikel Viral kami di Google News