Ketika publik Lampung diselimuti kasus pembubaran ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Rajabasa, tindakan Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus berhasil menyelamatkan situasi. Pada 29 Mei 2021, Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus memberikan penangguhan terhadap tersangka Kasus GKKD yaitu Ketua RT Wawan Kurniawan.
Penangguhan ini memberikan harapan bagi Wawan Kurniawan untuk mendapatkan kesempatan untuk membela diri. Namun, tindakan penangguhan seperti ini pun mendapat banyak tanggapan dari publik, ada yang mendukung dan ada juga yang menentang.
Tindakan Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus tersebut, dianggap sebagai bentuk keseriusan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk memastikan bahwa setiap tersangka mendapatkan haknya untuk membela diri. Juga, sebagai upaya penegakan hukum yang adil dan obyektif.
Kasus ini juga menyebabkan banyak tokoh politik dan agama turun tangan. Mereka mengajak semua pihak untuk bersatu dan berdamai. Mereka berharap, tindakan Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus dapat mengembalikan rasa saling percaya dan menciptakan suasana yang lebih damai di Lampung.
Tindakan Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus telah menjadi pemicu untuk menyelesaikan kasus ini. Negosiasi dan dialog antara berbagai pihak, diharapkan dapat menemukan jalan keluar dan menyelesaikan kasus ini secara damai. Dengan begitu, masyarakat Lampung dapat kembali menikmati suasana damai dan tentram.
Semoga tindakan Irjen. Pol. Akhmad Wiyagus dapat menjadi contoh bagi pemerintah, untuk lebih mengikuti prinsip-prinsip keadilan dan keadilan sosial. Juga, untuk menjaga kepentingan masyarakat dengan tetap mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, masyarakat dapat hidup dalam kondisi aman dan damai.