THR PNS Polri dan TNI Dicairkan 4 April, ini Besarannya

Kabar gembira bagi miliaran PNS (ASN) di Indonesia, termasuk TNI/Polri dan pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 10 hari sebelum Idul Fitri tahun 2023. Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, THR akan dicairkan mulai 4 April 2023 yang kira-kira 10 hari sebelum Idul Fitri.

Berdasarkan penjelasan Menkeu, besaran THR untuk tahun 2023 ditetapkan Rp 3.000.000. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya, di mana besaran THR tahun 2022 hanya sebesar Rp 2.000.000.

Pencairan THR dilakukan pada 4 April 2023, dengan menggunakan sistem pembayaran elektronik melalui rekening BUMN. Pencairan THR dimaksudkan untuk memberikan bantuan finansial kepada PNS, termasuk TNI/Polri dan pensiunan sebagai tanda penghargaan atas jasa dan dedikasi yang telah mereka berikan.

Sri Mulyani juga menyatakan bahwa THR bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Dengan meningkatnya daya beli, diharapkan akan mendorong lagi pertumbuhan ekonomi.

Kepastian pencairan THR tahun 2023 ini akan memberikan manfaat yang besar bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan. Meskipun jumlah THR yang diberikan tidak sebesar yang diharapkan, namun jumlah tersebut tentunya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan PNS, TNI/Polri dan pensiunan akan semakin merasa dihargai dan diberi penghargaan atas jasa dan dedikasi yang telah mereka berikan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News