Kota Kendari menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2023/1444 Hijriah dalam rapat bersama dengan Kemenag, Baznas, Majelis Ulama Indonesia, dan Panitia Peringatan Hari Besar Islam. Berdasarkan klasifikasi yang ditetapkan, masyarakat yang mengonsumsi beras premium akan membayar Rp42.000/jiwa, beras medium Rp38.500/jiwa, beras dolog Rp35.000/jiwa, nonberas Rp21.000/jiwa, dan infaq Ramadhan Rp20.000/keluarga.
Ketentuan ini merupakan salah satu cara bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah zakat secara benar dan tepat. Zakat fitrah adalah ibadah yang bisa dilakukan oleh setiap muslim yang telah memiliki nishab, yaitu memiliki kekayaan berupa harta yang melebihi zakat fitrah yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah Kota Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023/1444 H untuk memudahkan masyarakat melakukan ibadah zakat.
Selain itu, besaran zakat fitrah tahun ini juga ditetapkan berdasarkan tingkat konsumsi dan biaya hidup masyarakat. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap orang yang melaksanakan zakat fitrah dapat membayar zakatnya sesuai kemampuan. Pemerintah berharap bahwa dengan besaran zakat fitrah yang ditetapkan, masyarakat Kota Kendari bisa melaksanakan ibadah zakat dengan lebih mudah dan tepat.
Di samping itu, pemerintah juga berharap bahwa masyarakat Kota Kendari dapat menjalankan ibadah zakat dengan sepenuh hati dan mengambil manfaat dari kebaikan yang diberikan oleh Allah SWT. Dengan demikian, dengan menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023/1444 H, Pemerintah Kota Kendari mengharapkan agar masyarakat bisa melakukan ibadah zakat dengan baik dan benar.