Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat hingga ASN masih berlaku. Hal ini disampaikan Tito agar tidak ada ketimpangan sosial yang terjadi ketika pejabat melakukan bukber.
Mendagri Tito menyampaikan bahwa bukber yang dilarang itu adalah ketika dilakukan oleh pejabat dengan pejabat yang lain, ASN-nya.
Tito mengatakan bahwa pada saat pejabat melakukan bukber, bisa terjadi ketimpangan sosial, yang berarti ada pejabat yang akan menikmati makanan yang lebih bermutu sementara ada pejabat yang akan menikmati makanan yang kurang bermutu.
Meskipun demikian, Mendagri Tito menyatakan bahwa buka puasa bersama dapat dilakukan oleh para kepala daerah.
Namun, Tito menegaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para kepala daerah yang akan melakukan bukber.
Syarat-syarat tersebut adalah: pertama, makanan yang disajikan harus berkualitas dan rasanya harus sama untuk semua orang; kedua, makanan harus disajikan dengan cara yang sama untuk semua orang; ketiga, tidak boleh ada pembagian makanan berdasarkan jenis jabatan; dan keempat, tidak boleh ada pembagian makanan berdasarkan jenis jenis kelamin.
Dengan demikian, larangan bukber yang diberlakukan oleh Mendagri Tito ini bertujuan untuk mencegah adanya ketimpangan sosial antara para pejabat dan ASN.
Dengan melaksanakan syarat-syarat ini, diharapkan para kepala daerah dapat tetap melakukan bukber dengan saling menghormati dan menghargai satu sama lain.