SIGERMEDIA.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) telah meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa AG (15), kekasih Mario Dandy dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Kuasa hukum David, Dendy Zuhairil, mengatakan bahwa jaksa telah meminta hakim menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum, anak AG.
Menolak Eksepsi Pihak Terdakwa
Menurut Dendy Zuhairil, jaksa juga menepis eksepsi dari pihak AG. Hal ini dianggap sudah sesuai dengan harapan keluarga David. “Sudah on the track, sudah pas berjalan sesuai prosedur hukumnya,” ujar Zuhairil.
Putusan Sela Akan Diumumkan pada Senin
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan bahwa putusan sela atas eksepsi tersebut akan digelar pada Senin (3/4/2023) pekan depan. “Nanti putusan sela Hari Senin,” kata Djuyamto.
Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Ozora dengan Terdakwa AG
PN Jaksel kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AG (15) hari ini. Adapun agendanya adalah untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum kemarin. Sidang tersebut digelar secara tertutup dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Sekilas Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora
David Ozora menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh AG (15). Kekasih dari Mario Dandy ini sempat menjadi buronan pihak kepolisian sebelum akhirnya dapat ditangkap dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini telah menimbulkan reaksi dari masyarakat Indonesia yang mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh AG (15) dan menuntut keadilan bagi David Ozora.