SIGERMEDIA.COM – Berikut ini informasi mengenai Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Ini Waktu Paling Utama dan Terbaiknya.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari pada bulan Ramadan.
Zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan diri dari hal-hal yang mengotori puasa serta memberikan makanan kepada orang miskin. Zakat fitrah berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras, jagung, atau gandum.
Kapan Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah?
Kapan waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah? Para ulama memiliki beberapa kategori waktu pembayaran zakat fitrah sebagai berikut:
Waktu Mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan
Waktu ini boleh digunakan untuk membayar zakat fitrah, namun tidak disarankan karena dapat menyulitkan orang miskin yang membutuhkan bantuan segera.
Waktu Wajib, yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal
Waktu ini wajib bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sepakat bahwa waktu ini merupakan waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah.
Mereka berpendapat bahwa zakat fitrah harus dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri, karena itu adalah batas akhir puasa dan awal hari raya.
Waktu Sunnah, yaitu sebelum shalat Id berlangsung
Waktu ini adalah waktu yang paling utama menurut mayoritas ulama.
Waktu ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa serta sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin, dan beliau memberitahukan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat ke masjid Idul Fitri.
Waktu Makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri
Hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau pada waktu maghrib Hari Raya Idul Fitri.
Waktu ini makruh (dibenci) untuk membayar zakat fitrah karena sudah melewati waktu yang disyariatkan. Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.
Waktu Haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir
Waktu ini haram (dilarang) untuk membayar zakat fitrah karena sudah terlambat dan tidak dapat menggantikan kewajiban yang telah lewat.