Diskon Mulai Maret, Ini Skema Lengkap Pemberian Diskon PPnBm!

Diskon Mulai Maret, Ini Skema Lengkap Pemberian Diskon PPnBm!
Diskon Mulai Maret, Ini Skema Lengkap Pemberian Diskon PPnBm!

SIGERMEDIA.COM – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon PPnBM berhasil mengejutkan banyak pihak.

Kementerian keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Peraturan tersebut telah resmi berlaku mulai Maret 2021 dengan skema pemberian diskon PPnBm sebanyak 3 tahapan dan berlaku untuk 2 jenis kendaraan yang berhak mendapatkan diskon PPnBm.

Jenis kendaraan pertama yang berhak mendapatkan diskon PPnBM yaitu kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar diesel atau semi diesel dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500cc.

Kemudian jenis kendaraan kedua yaitu kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor bakar diesel atau semi diesel dengan sistem 1 gardan penggerak (4×2) dengan kapasistas isi silinder sampai dengan 1.500cc.

Sementara itu, skema pemberian diskon pajak yang diberlakukan memiliki 3 tahapan yang berlaku sampai akhir tahun. Berikut ini tahapan pemberian diskon PPnBM untuk mobil sesuai dengan Permenkeu No. 20 Tahun 2021.

a.Diskon 100% (seratus persen) dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret-Mei 2021
b.Diskon 50% (lima puluh persen) dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni-Agustus 2021
c.Diskon 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM terutang untuk masa pajak September-Desember 2021

Pemberian diskon atau insentif terhadap PPnBM bukan tanpa alasan. Ini adalah salah satu program pemerintah untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Terlebih adanya diskon sebesar 100% untuk periode Maret-Mei yang harapannya akan memberikan stimulus bagi masyarakat dan menggerakkan kembali roda industri otomotif.

Baca Juga : Daftar Harga Mobil Toyota Terbaru

“100% PPnBM tidak perlu dibayar. Itu berlaku sampai bulan Mei. Jadi kalau mau beli mobil ya sekarang sampai Mei karena PPnBM nya ditanggung pemerintah.” Sri Mulyani mengatakan dalam siaran pers (1/3), Meskipun begitu, pemberian insentif terhadap PPnBM ini masih berlaku hingga Desember 2021. Namun dengan skema pemberian diskon yang berbeda sesuai dengan peraturan yang telah diteken oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 25 Februari 2021.

Kontributor – Ariski S

Temukan Artikel Viral kami di Google News