SIGERMEDIA.COM – Bupati Pringsewu, Sujadi menyerahkan SK PPPK kepada 64 orang pegawai Pada Senin (1/3) yang bertempat di Aula Pemkab setempat. 64 orang tersebut terdiri atas 34 guru dan 30 penyuluh pertanian.
Dalam kesempatan tersebut, Sujadi mengatakan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini sebagai bentuk pemberian kepastian kepada mereka yang bekerja kepada negara, dimana hak dan kewajiban sebagai PPPK terdapat dalam naskah perjanjian yang ditandatangani tersebut.
“SK pengangkatan PPPK terdiri dari 34 guru dan 30 penyuluh pertanian di Kabupaten Pringsewu, semoga dengan diserahkannya SK ini para pegawai bisa bekerja dengan maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Terang Sujadi.
Sujadi meminta kepada para PPPK untuk mempelajari segala peraturan terkait hak dan kewajiban dengan baik.
“PPPK memiliki sejumlah hak sebagai pegawai pemerintah, tetapi tidak memiliki hak pensiun.” Pungkasnya.
“Pemerintah tidak mungkin mengakomodir semua keinginan untuk diangkat menjadi PNS. Karna itu, PPPK merupakan salah satu solusi.” Lanjut Sujadi.
Namun meskipun begitu, apapun yang diberikan negara sudah selayaknya disyukuri dengan bekerja penuh tanggungjawab sesuai tupoksinya. Masa pandemi seperti ini jangan dijadikan alasan untuk tidak bekerja dengan sebaik mungkin. Tegas Sujadi selaku Bupati Pringsewu.
Selain itu, Sujadi meminta agar seluruh PPPK memegang prinsip 100-0-100 dalam bekerja. Maksudnya, PPPK senantiasa bekerja dengan 100 persen benar dalam perencanaan progja, 0 persen kesalahan, dan 100 persen benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.
Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi juga menambahkan bahwa berdasarkan SK Bupati Pringsewu No. 821/074/B.04/2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu menjelaskan bahwa PPPK memiliki masa kerja selama 5 tahun hingga usia pensiun sejak 1 Januari 2021.
Kontributor – Ariski S