ASN Pemkot Bandar Lampung Terlibat dalam Perubahan Data Kependudukan saat PPDB SMA melalui Jalur Zonasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menemukan puluhan orang yang melakukan kecurangan dalam data kependudukan saat pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA jalur zonasi pada tahun ajaran 2023.

Salah satu pendaftar didik baru diduga melakukan kecurangan dengan mengubah surat persyaratan yang seolah-olah ada perbaikan dari Disdukcapil Kota Bandar Lampung. Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak sekolah, terbukti bahwa ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencoba merubah rekomendasi tersebut agar anaknya dapat diterima di sekolah tersebut.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menanggapi hal ini dengan meminta Sekretaris Daerah dan Inspektorat segera memberikan sanksi kepada oknum ASN yang melakukan kecurangan dalam PPDB tingkat SMA. “Kecurangan ini harus ditindak, jika oknum tersebut adalah honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS), maka akan diberhentikan. Namun, jika oknum tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Wali Kota Eva Dwiana pada Senin (17/7/2023).

Ia juga menekankan bahwa pemalsuan data identitas tidak bisa dibiarkan, karena semua orang memerlukannya dan sekolah juga membutuhkan data yang asli tanpa adanya kecurangan. Eva Dwiana selalu menghimbau petugas di bagian pelayanan kependudukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menghindari cara-cara yang tidak baik dalam memproses data kependudukan. “Kami terus mengingatkan agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Identitas sangat penting bagi mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan, menyatakan bahwa oknum ASN yang terlibat dalam pemalsuan identitas sedang dalam proses pemberian sanksi. “Sudah kami proses, saat ini sedang dirapatkan sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” kata Iwan Gunawan. Oknum tersebut merupakan seorang PNS di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Iwan Gunawan juga menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut.

Dalam kasus ini, pemerintah Kota Bandar Lampung sangat serius dalam menindak tindakan kecurangan dalam PPDB SMA. Kecurangan dalam hal ini adalah pemalsuan data identitas yang dilakukan oleh oknum ASN. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas kepada oknum ASN yang terlibat dalam pemalsuan identitas tersebut, baik itu berupa pemberhentian bagi oknum ASN yang berstatus honorer atau TKS, maupun sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi oknum ASN yang berstatus PNS. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa PPDB SMA berjalan dengan adil dan tidak ada kecurangan sedikit pun.

Temukan Artikel Viral kami di Google News