SIGERMEDIA.COM – Kementerian Kominfo: Blokir Platform Digital Tanpa Izin, Bagaimana TikTok Shop?. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo menegaskan bahwa pemblokiran layanan internet harus didasarkan pada aturan yang berlaku dan izin yang telah diperoleh oleh platform digital tersebut.
Hal ini menjadi sorotan dalam konteks polemik TikTok Shop yang tengah ramai diperbincangkan. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Platform Digital Harus Memiliki Izin
Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan bahwa setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi peraturan yang berlaku dan memiliki izin resmi.
Ini berarti bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kalau dari kami setiap kegiatan PSE memenuhi peraturan yang ada. Perdagangan izin ke Kemendag. Keuangan dari OJK, kalau enggak kita kasih pendaftaran.
Kalau enggak memenuhi kita blokir,” ujar Semuel dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta.
Dengan kata lain, platform digital yang beroperasi di Indonesia harus memiliki izin perdagangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan izin keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika platform tersebut tidak mematuhi persyaratan ini, maka pihak berwenang berhak untuk melakukan pemblokiran.
Pemblokiran Harus Sesuai dengan Aturan
Semuel juga menekankan bahwa pemblokiran layanan platform digital tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah harus memastikan bahwa platform tersebut benar-benar melanggar aturan yang berlaku sebelum melakukan tindakan pemblokiran.
“Kalau sudah memenuhi, enggak bisa sembarangan menutup. Bisa juga digugat di pengadilan,” tambahnya.
Artinya, jika sebuah platform digital telah mematuhi semua persyaratan dan aturan yang berlaku, pemerintah tidak bisa dengan mudah menutup layanan tersebut tanpa alasan yang kuat.
Tindakan pemblokiran harus didasarkan pada bukti konkret bahwa platform tersebut melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pengecekan Asal Barang yang Dijual
Sementara itu, Semuel juga mengungkapkan bahwa pedagang yang berjualan di TikTok Shop harus berasal dari Indonesia. Namun, perlu dilakukan pengecekan terkait asal barang yang dijual melalui platform ini.
“Kalau yang saya pantau, TikTok Shop hanya boleh dari Indonesia. Belum cross border. Tadi kan barang-barangnya, jadi cross border-nya perlu dicek lagi,” jelasnya.
Ini berarti bahwa TikTok Shop seharusnya hanya digunakan oleh pedagang yang berbasis di Indonesia dan tidak diizinkan untuk melakukan perdagangan lintas batas.
Jika terbukti ada pedagang yang tidak berasal dari Indonesia, maka pihak berwenang berhak untuk menutup layanan tersebut.
Dukungan bagi Pelaku UMKM
Dalam acara tersebut, Semuel juga memberikan dukungan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Menurutnya, pelaku UMKM memiliki keunikan masing-masing yang dapat membuat mereka bersaing dengan baik, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Di ruang digital yang tidak ada batas, justru kita harus memanfaatkan,” ujar Semuel.
Ini menggambarkan pentingnya pemanfaatan ruang digital sebagai peluang bagi pelaku UMKM untuk berkembang dan bersaing secara global.
Semuel menegaskan bahwa dalam era digital, tidak perlu takut terhadap persaingan dari produk-produk luar negeri karena setiap pelaku UMKM memiliki potensi untuk berhasil.