SIGERMEDIA.COM – Paksa Google dkk Bayar Berita, Ini Beda Publisher Rights Indonesia dengan Australia-Kanada . Nezar, sang Wamenkominfo, dengan tegas menyatakan bahwa Perpres Publisher Rights adalah sebuah kebutuhan yang sangat penting bagi bangsa ini.
Tujuannya adalah untuk merapkan hubungan bisnis antara platform digital besar dan para penerbit seperti Google, Meta (induk dari Facebook dan Instagram), X, dan Twitter.
“Perpres ini diciptakan untuk menciptakan sebuah kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan,” ujar Nezar dalam pernyataannya yang dikutip dari siaran pers.
Dia menegaskan bahwa Perpres 23/2024 memiliki karakteristik yang unik jika dibandingkan dengan aturan Publisher Rights serupa di negara-negara lain seperti Australia dan Kanada.
Fokus utamanya adalah untuk mendorong terciptanya jurnalisme berkualitas di Indonesia, berbeda dengan negara-negara tersebut yang lebih menekankan pada aspek bisnis.
“Perpres ini membawa dua elemen penting, yaitu peningkatan kompetensi jurnalis dan penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita,” tambahnya.
Selain itu, Perpres Publisher Rights juga menetapkan pembentukan komite yang bertugas untuk mengawasi platform digital agar memprioritaskan jurnalisme berkualitas sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Tujuannya adalah untuk menjawab permasalahan yang telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun di mana media mainstream mengalami ketimpangan akibat transformasi digital dan perubahan model bisnis.
“Harapannya, komite ini juga dapat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa antara penerbit dan platform digital, serta memastikan independensi dan objektivitas dalam prosesnya,” tambah Nezar.
Komit yang dibentuk juga akan mengawasi kompensasi yang diatur dalam Pasal 7 Perpres 23/2024, termasuk lisensi berbayar dan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antara pihak-pihak terkait.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga akan menjadi payung hukum yang menjamin keamanan data pengguna.
“Dengan demikian, Perpres Publisher Rights diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk masa depan jurnalisme berkualitas di Indonesia, memastikan bahwa industri pers dapat terus bertahan dan berkembang di tengah tantangan teknologi yang terus berubah,” pungkasnya.