SIGERMEDIA.COM – Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 5 Maret 2021.
Baca Juga : Isu KLB Partai Demokrat, Kader Demokrat Provinsi Lampung Pastikan Tidak Ikut
Mengutip dari Tempo.co, istri Edhy ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Edhy dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga : CEO Dubai Islamic Bank Tawarkan Kerjasama dengan BSI. BOS BSI: Ini Adalah Peluang Besar
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, mengatakan, “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP,” ujarnya, Jumat (5/3).
KPK juga memanggil 12 saksi lainnya yaitu Pelaksana tugas Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda, pensiunan PNS, Mohammad Sadik, Rahmatullah selaku pegawai sipir, serta Staf Hukum Operasional BCA, Randy Bagas Prasetya.
Baca Juga : Mutasi Virus Corona B117 Ditemukan Di Indonesia, Jokowi Minta Masyarakat Tak Khawatir
Terdapat juga karyawan money changer Bintang Valas Abadi Aisyiah Paulina, Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri, Siti Maryam selaku mahasiswi, notaris Lies Herminingsih, PNS KKP Rochmat M Rofiq, wiraswasta Ade Mulyana Saleh, dan karyawan swasta Mohamad Ridho.
Sebanyak tujuh tersangka dalam perkara ini yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT ACK Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Kemudian si pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa. Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp 2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp 706.055.440 kepada Edhy Prabowo supaya diberikan izin ekspor benih lobster.
(Khoirrotun Nissa)