Komisi I DPR RI Masih Terus Bahas RUU PDP Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat

Komisi I DPR RI Masih Terus Bahas RUU PDP Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat
Komisi I DPR RI Masih Terus Bahas RUU PDP Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat

SIGERMEDIA.COM – Abdul Kharis, Wakil Ketua Komisi I DPR menegaskan bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi komitmen dalam upaya melindungi data pribadi warga negara Indonesia. Komitmen tersebut dibuktikan dengan telah dibahasnya 194 dari 317 Daftar Inventariasi Masalah (DIM) dari 15 Bab dan 72 Pasal dari RUU tersebut.

Baca Juga : Vaksin AstraZeneca Asal Inggris sebesar 1.1 Juta Dosis Telah Tiba di Indonesia

“Komitmen kami bahwa Komisi I ingin data pribadi seluruh masyarakat indonesia dilindungi semaksimal mungkin.” Kata Abdul Kharis, saat menjadi narasumber acara FGD di Universitas Indonesia, pada Rabu (3/3/2021).

Baca Juga : Mengenal Isra’ Mi’raj yang Jatuh 11 Maret 2021

Sebelumnya perlu diketahui bahwa RUU PDP ini merupakan usulan dari pemerintah kepada DPR melalui surat presiden No. R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020. Dalam surat tersebut Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bersama Komisi I DPR RI membahas terkait RUU PDP tersebut.

Ketua Panja RUU PDP ini menjelaskan bahwa DIM yang belum selesai dibahas adalah yang menyangkut DIM Usulan Perubahan Substansial. DIM Substansial ini berkaitan pula dengan DIM lain sehingga jika sudah selesai dibahas, maka DIM terkait dengannya akan mudah disepakati.

“Ketika kita membahas subjek data, ternyata kaitannya banyak sekali. Kaitannya dengan kewajiban subjek, dan seterusnya. Kalau ada hak juga ada kewajiban, di sisi lain semua yang berkaitan dengan subjek data dibahas panjang lebar dan sampai 20 Januari 2021.” Terangnya.

Selain itu, isu-isu krusial RUU PDP lainnya adalah pemrosesan data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi, dan badan/lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Edmon Karim mengatakan bahwa pelindungan data pribadi dalam ekonomi digital harus diperkuat sehingga dapat mengharmonisasi ketentuan yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kurang tepat bahwa masyarakat beranggapan Indonesia memiliki kekosongan hukum terkait perlindungan data pribadi. Regulasinya memang saat ini melalui PP No. 71/2019 dan PP No. 80/2019. Tetapi, penguatan melalui pembuatan RUU PDP tentu baik, karena dapat mengharmonisasi ketentuan sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Edmon.

Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari

Temukan Artikel Viral kami di Google News