SIGERMEDIA.COM – Prihal pelaporan SPT untuk tahun pajak 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghimbau untuk segera melaporkannya tanpa perlu menunggu batas akhir pelaporan.
Baca Juga : Menteri Agama, Gus Yaqut: Ini Adalah Kementerian Semua Agama, Bukan Agama Islam Saja
“Kalau bisa minggu-minggu ini. Jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti.” Tutur Sri Mulyani pada siaran pers secara virtual pada hari Senin (8/3/2021).
Menkeu mengatakan bahwa untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2020 adalah 31 Maret 2021. Sedangkan wajib pajak badan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2020 adalah 30 April 2021.
Baca Juga : Konsumsi Telur Setengah Matang, Bermanfaat Atau Justru Berbahaya?
Meskipun masih ada tenggat waktu, Sri Mulyani menghimbau untuk segera melaporkannya minggu-minggu ini. Apalagi saat ini melaporkannya bisa secara online melalui sistem e-filling. Hal ini dilakukan untuk menghindari error yang seringkali terjadi saat mendekati batas akhir pelaporan.
Baca Juga : Varian Corona B117 Di Indonesia, Menkes: Ada Tambahan 4 Kasus Baru
“Pembayar pajak individual kalau bisa minggu-minggu ini. Saya harap yang menggunakan SPT secara elektornik lebih awal, sehingga menghindari terjadinya error pada hari-hari terakhir dan jam-jam terakhir.” Pungkasnya.
Saat ini para Wajib Pajak dapat dengan mudah sampaikan SPT nya melalui sistem e-filling. Sehingga mereka tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Hal ini dapat mengurangi resiko terpapar Covid-19.
Baca Juga : Viral, Sampah Botol Plastik Dilempar Kedalam Mulut Kuda Nil Oleh Pengunjung Taman Safari
“Kita tetap wajib bayar pajak. SPT bisa disampaikan melalui SPT elektronik seperti yang baru saja kami lakukan. Jadi tidak perlu harus datang ke kantor pajak, dan bisa dilakukan secara elektronik.” Terang Sri Mulyani.
Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari