Pemkot Bandar Lampung Larang ASN Untuk Berpergian Keluar Kota Selama Long Weekend

SIGERMEDIA.COM – Pemkot melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat, dan juga pegawai honorer untuk berpergian keluar kota selama libur Isra’ Mi’raj dan Hari Raya Nyepi, mulai Kamis (11/3/2021) sampai dengan Minggu (14/3/2021).

Baca Juga : Sudah 25 Kali Keluarkan Lava Pijar, Berikut Rekomendasi BPPTKG Terkait Gunung Merapi

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota No. 049/312/109/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi ASN di Lingkungan Pemkot Selama Hari Isra Mi’raj Dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

Baca Juga : Peringati Hari Musik Nasional, Berikut Pilihan Lagu Terbaru

“Semua ASN termasuk honorer di lingkungan Pemerintah Kota dilarang berlibur keluar kota.” Ujar Eva Dwiana, Walikota pada Selasa (9/3/2021).

Baca Juga : Menteri Agama, Gus Yaqut: Ini Adalah Kementerian Semua Agama, Bukan Agama Islam Saja

Ia berharap kepada seluruh ASN untuk tetap dirumah bersama keluarga. Tidak melakukan perjalanan keluar kota atau keluar daerah demi mencegah penyebaran virus Corona di Bandar Lampung.

Baca Juga : Konsumsi Telur Setengah Matang, Bermanfaat Atau Justru Berbahaya?

Dengan tetap berada dirumah selama long weekend ini, dapat mendukung program Pemerintah Bandar Lampung dalam menekan angka kasus positif Covid-19. Dengan begitu, target Bandar Lampung untuk menjadi wilayah dengan zona hijau dapat terwujud. Tentu hal tersebut karena dukungan semua pihak, tidak hanya pemerintah, namun juga satgas dan masyarakat.

Baca : Polda Lampung Bakal Tambah 12 Polsek Baru

Sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut, poin pertama menegaskan jika ASN dilingkungan Pemkot Bandar Lampung dilarang melakukan berpergian keluar daerah sejak 10 Maret sampai 14 maret 2021. Jika terpaksa melakukan kegiatan berpergian harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Kemudian pada poin kedua, para ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa harus memperhatikan resiko sesuai status zona daerah yang dituju sesuai dengan arahan Satgas Covid-19.

Baca Juga : Daftar Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Lampung

Kemudian untuk poin keempat, bagi ASN yang melanggar terhadap keputusan surat edaran tersebut, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai PP No.53 Tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari

Temukan Artikel Viral kami di Google News