Terbongkar! Ayah Tiri di Caringin Bogor Tega Lakukan Hal Bejat Ini Kepada Anak Tirinya yang Traumatis

SIGERMEDIA.COM – Caringin, Bogor – Terbongkar! Ayah Tiri di Caringin Bogor Tega Lakukan Hal Bejat Ini Kepada Anak Tirinya yang Traumatis.

Seorang pria berinisial AS (40) di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Aksi bejat ini terungkap setelah korban, SN, memberanikan diri melapor kepada pihak berwajib.

Menurut Kapolres Caringin, AKP Ketut Laswardjana, AS telah melakukan aksi bejatnya terhadap SN sejak korban masih duduk di kelas 1 SMP.

Baca Juga : Duit Prakerja Gelombang 66 Belum Masuk? Simak Cara Mengeceknya!

Perbuatan terakhir AS dilakukan pada hari Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman mereka.

“Korban saat ini sudah kelas 3 SMP,” jelas AKP Ketut Laswardjana, Rabu (1/5/2024).

AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari para saksi, termasuk ibu korban, M, dan tetangga sekitar.

Baca Juga : Skandal Mengerikan! Ayah di Caringin Bogor Terlibat dalam Kasus Rudapaksa Anak Tiri Berusia 14 Tahun! Fakta Terbaru Mengejutkan!

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap anak-anak di sekitar kita. Tindak kekerasan seksual terhadap anak adalah perbuatan keji yang harus ditindak tegas.

Baca Juga : Terbatas! Saldo DANA Gratis Rp50.000 Cuma Hari Ini! Buruan Klaim Sebelum Terlambat!

Berikut beberapa poin penting dari kasus ini:

Pelaku: AS (40), bekerja sebagai buruh harian lepas
Korban: SN (14 tahun), anak tiri pelaku
Modus: Pencabulan
Lokasi: Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor
Kronologi: Dilakukan sejak korban kelas 1 SMP, terakhir kali pada 26 April 2024
Ancaman hukuman: 15 tahun penjara

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Kita tunggu saja kelanjutannya dan semoga korban mendapatkan keadilan.

Temukan Artikel Viral kami di Google News