Jokowi Bentuk Satgas P2DD Agar Digitalisasi Pemda Dapat Dipercepat

SIGERMEDIA.COM – Presiden membentuk Satuan Tugas Satgas P2DD (Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah). Pembentukan Satgas ini berdasarkan Kepres. No. 3 Tahun 2021 Tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang telah ditandatangani pada 4 Maret 2021.

Baca Juga : China Resmi Luncurkan Paspor Covid-19, Apa Itu?

“Satgas P2DD dibentuk dengan tujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah.” Bunyi Pasal 2, Kepres No. 3 Tahun 2021, Kamis (11/3/2021).

Baca Juga : Diskon Tarif Listrik PLN Sebesar 50% Berlaku Sampai Juni 2021, Begini Ketentuannya

Satgas P2DD memiliki dua poin utama, yaitu mendorong implementasi elektronifikasi transaksi untuk meningkatkan transparansi keuangan daerah, mendukung tata kelola, serta pengintegrasian sistem pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga : Vaksin Nusantara Terawan, Kepala BPOM: Tak Sesuai Kaidah Klinis

Poin kedua yaitu mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan inklusif, dan meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital secara nasional.

Untuk nahkodai Satgas P2DD tersebut, tunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto dan tujuh orang lainnya yang terdiiri dari Gubernur BI, Mendagri, Menkeu, Menkominfo, Mensesneg, Men-PANRB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

Baca Juga : China Resmi Luncurkan Paspor Covid-19, Apa Itu?

Dalam Kepres tersebut, meminta untuk Pemerintah Daerah juga membentuk tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pengangkatan tim tersebut dilakukan berdasarkan keputusan gubernur atau bupati/walikota. Pembentukan tersebut harus dilakukan paling lambat 1 tahun sejak Kepres tersebut ditetapkan.

“Pembentukan TP2DD Provinsi atau TP2DD Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 1 tahun sejak Keputusan Presiden ditetapkan.” Bunyi Pasal 5, Kepres No.3 Tahun 2021.

Dalam Kepres tersebut juga ditegaskan bahwa keterlibatan Bank Indonesia dalam Satgas P2DD tidak mengganggu independensi Bank Indonesia.

“Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Bunyi Pasal 10, Kepres No.3 Tahun 2021.

Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari

Temukan Artikel Viral kami di Google News