SIGERMEDIA.COM – Buronan Spesialis Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap di Bandar Lampung! – Tim Polsek Sukarame Bandarlampung berhasil membekuk DA (24), residivis curanmor asal Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku pada Minggu (11/5) dini hari.
DA bersama rekannya RC (32) diketahui terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Bandarlampung. RC (32) sendiri telah ditangkap oleh Polsek Sukarame pada Juli 2023 lalu.
Baca Juga : Gerindra Siapkan Strategi untuk Menangkan Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
Menurut Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, DA (24) telah melakukan 2 kali aksi pencurian sepeda motor di Bandarlampung. “Modusnya, merusak kunci stang dengan menggunakan kunci letter T,” ungkap Warsito.
Dalam aksinya terakhir, DA dan RC mencuri sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Korpri Jaya, Sukarame, Bandarlampung, pada Sabtu (15/4/2023).
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan DA, termasuk kunci letter T, mata kunci T, dan sweter yang digunakan pelaku saat beraksi.
Baca Juga : Jadwal Bola Malam Ini Live TV: 15 16 17 Mei 2024
DA kini ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : AntaraLampung.com