Buronan Curanmor Asal Labuhan Maringgai Diringkus Polsek Sukarame Setelah Hampir Setahun Menghilang

SIGERMEDIA.COM – Bandar Lampung: Tim Polsek Sukarame akhirnya berhasil membekuk DA (24), pelaku spesialis Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) asal Dusun III, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Penangkapan DA yang sempat buron selama hampir setahun ini dilakukan di kediamannya pada Minggu (11/5/2024) dini hari.

DA diketahui tidak sendirian dalam aksinya. Ia bersekongkol dengan RC (32) yang telah lebih dulu diringkus oleh Polsek Sukarame pada Juli 2023. Bersama-sama, mereka melancarkan aksi Curanmor di berbagai wilayah Kota Bandar Lampung.

Baca Juga : Buronan Spesialis Curanmor Asal Lampung Timur Ditangkap di Bandar Lampung!

Menurut Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, DA telah 2 kali melakukan Curanmor di Bandar Lampung. Modusnya terbilang klasik, yakni merusak kunci stang menggunakan kunci letter T.

Salah satu aksinya di Bandar Lampung terjadi pada Sabtu (15/4/2023) malam, saat mereka menggasak sepeda motor milik ST (45), warga Jalan Panembahan Senopati gang Sadewo, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung. Saat itu, ST memarkirkan motornya di garasi rumah.

Dari tangan DA, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci letter T, mata kunci T, dan sweter yang digunakannya saat beraksi. Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga : Gerindra Siapkan Strategi untuk Menangkan Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung

Penangkapan DA ini menjadi bukti komitmen Polsek Sukarame dalam memberantas Curanmor di wilayahnya. Kompol Warsito menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya.

sumber : humas.polri.go.id, antaralampung
Temukan Artikel Viral kami di Google News