SIGERMEDIA.COM – Pengajuan banding yang dilakukan oleh mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga : Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara Dari Kategori Limbah Berbahaya
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis hukuman kepada Hendrisman berupa hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar 1 milyar subsider 4 bulan karena dinyatakan bersalah atas korupsi yang dilakukannya pada PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga : Prihal Kuota Kemendikbud, Situs Apa Saja Yang Tidak Dapat Diakses?
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, No. 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, tanggal 12 Oktober 2020, yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa.”
Baca Juga : Diskon Tarif Listrik PLN Sebesar 50% Berlaku Sampai Juni 2021, Begini Ketentuannya
Dikutip dari amar putusan, laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (12/3/2021).
Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan Hendrisman untuk tetap ditahan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”
Baca Juga : Vaksin Nusantara Terawan, Kepala BPOM: Tak Sesuai Kaidah Klinis
Sebelumnya, Hendirsman dan lima terdakwa lainnya telah terbukti menyebabkan kerugian negara sebesar 16,807 triliun dalam hal pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam kasus tersebut, Hendrisman dan lima terdakwa lainnya telah divonis penjara seumur hidup. Namun kemudian mengajukan banding.
Baca Juga : Jokowi Bentuk Satgas P2DD Agar Digitalisasi Pemda Dapat Dipercepat
Keenam terdakwa yang mengajukan banding, yang disetujui majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya Hendrisman, dan Mantan Dirut Keuangan Jiwasraya, Hery Prasetyo dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 milyar subsider 4 bulan.
Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L