SIGERMEDIA.COM – Cara Cek NIK Jadi NPWP dari HP Online Mudah dan Simple tanpa harus repot pergi ke kantor pajak.
Deadline Semakin Dekat! Hindari Gangguan Layanan Perpajakan dengan Memadankan NIK-NPWP Anda
Pemerintah Indonesia telah menetapkan tanggal 1 Juli 2024 sebagai batas akhir implementasi NIK sebagai NPWP.
Artinya, mulai tanggal tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara penuh.
Baca Juga : Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Hal ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif, efisien, dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Manfaat Pemadanan NIK-NPWP:
Memudahkan Pelayanan Perpajakan: Proses administrasi perpajakan akan menjadi lebih mudah dan terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional.
Baca Juga : Ini Solusi Kartu NPWP Belum Sampai Meskipun Sudah Daftar NPWP Online
Meningkatkan Akurasi Data Pajak: Pemadanan data NIK-NPWP akan membantu dalam menciptakan basis data pajak yang lebih akurat dan terkini.
Mencegah Penipuan Pajak: Implementasi ini diharapkan dapat membantu dalam mencegah penipuan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Bagaimana Cara Memadankan NIK-NPWP?
Pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui langkah-langkah berikut:
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ pada browser Anda.
2. Login dengan menggunakan NPWP 15 digit dan kata sandi Anda.
3. Buka menu profil dan pilih “Data Profil”.
4. Masukkan NIK 16 digit sesuai dengan KTP Anda.
5. Klik tombol “Cek Validasi NIK”.
6. Jika NIK Anda valid, maka akan muncul pesan “NIK Anda telah tervalidasi sebagai NPWP”.
7. Jika NIK Anda belum valid, ikuti petunjuk yang diberikan untuk melakukan validasi.
Apa yang Terjadi Jika NIK-NPWP Tidak Dipadankan?
Bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK-NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, akan mengalami beberapa kendala dalam mengakses layanan perpajakan, seperti:
– Tidak dapat menggunakan layanan e-Filing.
– Tidak dapat melapor SPT secara elektronik.
– Tidak dapat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
– Tidak dapat melakukan pembayaran pajak secara online.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh wajib pajak untuk segera memadankan NIK-NPWP sebelum 1 Juli 2024 untuk menghindari gangguan dalam mengakses layanan perpajakan.
Informasi Lebih Lanjut:
– Website Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/
– FAQ Pemadanan NIK-NPWP: https://indonesiabaik.id/infografis/cara-koneksikan-nik-dan-npwp-1
– Jangan Tunggu Lagi! Segera Lakukan Pemadanan NIK-NPWP Anda!
Ingat! Batas akhir 1 Juli 2024!