SIGERMEDIA.COM – Cuan Jutaan Rupiah Menanti! Rahasia Cepat Dapatkan Rp3 Juta dengan NIK e-KTP, Simak Caranya!
Bantuan Sosial PKH Tahap Dua Kini Dibagikan oleh Pemerintah, Simak Rinciannya!
Pemerintah saat ini tengah melakukan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua kepada masyarakat.
Bansos ini berupa uang tunai yang disesuaikan dengan status Penerima Keluarga Manfaat (PKM). Setiap tahapnya, penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp750.000, dengan total empat tahap yang akan diberikan hingga Desember 2024.
Bansos PKH senilai Rp3.000.000 ini khusus diberikan kepada ibu hamil untuk tahun 2024. Program ini mulai diberlakukan pada bulan Januari 2024 dan akan berakhir pada bulan Desember 2024.
Misi dari program ini adalah untuk membantu mengatasi angka kemiskinan di masyarakat Indonesia.
Berikut adalah rincian bansos PKH yang dibagikan kepada tujuh kategori penerima:
1. Ibu hamil atau baru melahirkan: Rp750.000 per tahap atau total Rp3 juta per tahun.
2. Anak balita: Rp750.000 per tahap atau total Rp3 juta per tahun.
3. Lansia: Rp600.000 per tahap atau total Rp2,4 juta per tahun.
4. Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau total Rp2.400.000 per tahun.
5. Anak SD: Rp225.000 per tahap atau total Rp900.000 per tahun.
6. Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau total Rp1.500.000 per tahun.
7. Anak SMA: Rp500.000 per tahap atau total Rp2.000.000 per tahun.
Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat harus melakukan verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui website resmi Kemensos. Berikut langkah-langkah verifikasi yang harus dilakukan:
1. Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama PKM sesuai dengan data yang tertera pada e-KTP.
4. Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan.
5. Klik tombol “CARI DATA” untuk melanjutkan proses pencarian.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mereka dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Kriteria masyarakat Indonesia yang terpilih untuk mendapatkan bansos PKH antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik yang mencantumkan NIK, terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat, bukan ASN, TNI, atau Polri, serta belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
Disclaimer: Ikuti langkah-langkah di atas untuk mendapatkan bantuan dana gratis senilai Rp3.000.000 dari pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan..