Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadhan Tak Menyebabkan Batal Puasa

SIGERMEDIA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbitkan fatwa No.13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Fatwa tersebut telah ditetapkan dalam rapat pleno pada Selasa (16/3/2021).

Baca Juga : Stadion Pahoman Sampai Taman Gajah Akan Dikelola Pemkot Bandar Lampung

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 saat berpuasa tidak menyebabkan batalnya puasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.” Kata Asrorun Niam Sholeh, Ketum bidang Fatwa MUI, dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).

Baca Juga : Berikut Jadwal Piala Menpora 2021 Beserta Pembagian Grupnya

Injeksi intramuskular yang dimaksud adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat melalui otot. Sehingga hukum melakukan vaksinasi Covid-19 dengan cara injeksi intramuskular bagi umat islam yang sedang berpuasa adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Baca Juga : Demi Kemajuan, Bupati Lampung Selatan Ajak Para ASN Untuk Mengubah Pola Pikir

Selain itu, MUI memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah terkait dengan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat.

Baca Juga : Flyover Sultan Agung Dicoret-Coret, DPRD Bandar Lampung Sayangkan Aksi Vandalisme Tersebut

Kedua, MUI merekomendasikan pemerintah agar melakukan vaksinasi pada malam hari pada saat bulan Ramadhan. Karena pada siang hari umat islam sedang menjalankan puasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Ketiga, umat islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. Demikian fatwa yang dikeluakan oleh MUI.

Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L

Temukan Artikel Viral kami di Google News