SIGERMEDIA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat meskipun diketahui vaksin tersebut mengandung tripsin yang berasal dari babi.
Baca Juga : Viral Video Jaksa Terima Suap Terkait Kasus Rizieq Shihab, Kejagung: Hoaks
“Pertama, vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walaupun demikian, penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan.” Ujar Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam, pada konpers Jum’at (19/3/2021).
Baca Juga : Ma’ruf Amin Terbang Ke Lampung, Tinjau Vaksinasi dan Bendungan Way Sekampung
Asrorun menjelaskan ada lima poin pertimbangan MUI dalam memutuskan hal tersebut. Pertama, adalah adanya kondisi kebutuhan yang mendesak atau hajjah asy’ariyah yang menduduki kedudukan darurat syar’i.
Kedua, adanya keterangan dari ahli yang terpercaya mengenai bahaya atau resiko jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Karena sebelum memutuskan fatwa ini, MUI telah mengundang Kemenkes, BPOM, produsen AstraZeneca, hingga pihak Bio Farma untuk mendapat masukan.
Baca Juga : Stadion Pahoman Sampai Taman Gajah Akan Dikelola Pemkot Bandar Lampung
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Baca Juga : Sopir Taksi Online di Lampung Jadi Korban Penembakan
Kemudian yang keempat, adalah adanya jaminan keamanan pengguna. Terkait keamanan tersebut, Asrorun mengatakan bahwa sudah dibahas oleh BPOM dalam rapat komisi fatwa sebelumnya.
Baca Juga : Sri Mulyani Sebut Keberadaan BLU Sangat Penting, Terutama Bidang Kesehatan dan Pendidikan
Kelima, pemerintah tak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin. “Mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik Indonesia maupun global.” Ujar Asrorun.
Karena itulah MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca, namun tidak akan berlaku lagi jika kelima alasan tersebut hilang.
Baca Juga : Darah Tinggi? Kenali Makanan Pantangan Bagi Penderita Darah Tinggi
Namun disisi lain, pihak produsen AstraZeneca mengatakan bahwa pihaknya tak menggunakan unsur babi dalam pembuatan vaksin.
“Semua tahapan proses produksi vaksin ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.” Demikian pernyataan pihak AstraZeneca.
Baca Juga : Polemik Impor 3 Juta Ton Garam, Ini Penyebabnya
Menurutnya, vaksin tersebut sudah disetujui lebih dari 70 negara, termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Mesir, dan Maroko. Banyak dewan islam di dunia juga telah menyatakan sikap bahwa vaksin tersebut diperbolehkan untuk digunakan umat muslim.
Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L