SIGERMEDIA.COM – Sebanyak 33 Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 Disahkan DPR. Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam rapat paripurna disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (23/3).
Baca Juga : Mulai Hari ini, Tilang Elektronik ETLE Berlaku Secara Nasional
Sebelum DPR mengetuk palu, Supratman Andi Agtas, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menyampaikan laporan terkairlt Prolegnas Prioritas.
Baca Juga : Butuh 58 Triliun Untuk Vaksinasi, Menkeu Himbau Masyarakat Patuh Bayar Pajak
Supratman mengatakan, “Berdasarkan pendapat mini fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI pada prinsipnya semua menyetujui hasil penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2021 dan prolegnas RUU perubahan tahun 2020-2024 dengan beberapa fraksi yang memberikan persetujuan dengan catatan,” katanya pada rapat daring, Selasa (23/3).
Baca Juga : Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Siap Percepat Proses Vaksinasi Covid-19
Usai melaporkan, Supratman tampak mendatangi meja pimpinan DPR untuk menyerahkan hasil laporan tersebut.
Selanjutnya para peserta sidang ditany oleh pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad, terkait persetujuan atas laporan Baleg.
Baca Juga : Irene Sukandar Pecatur Handal Yang Membuat Dewa Kipas Menyerah
“Mari kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini, untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas 2021. Dan apakah dapat kita setujui?,” tanya Dasco kepada para peserta sidang.
Baca Juga : Erick Thohir: MES Siap Kolaborasi Optimalkan Ekonomi Syari’ah Indonesia
“Setuju,” jawab para peserta sidang diiringi dengan ketukan palu oleh Dasco.
“Persetujuan terhadap pengesahan RUU prioritas 2021 itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjut Dasco.
Baca Juga : Rayakan Hari Air Sedunia, Menteri PUPR Jelaskan Prinsip Menghargai Air
Daftar RUU Prolegnas Prioritas
Berikut 33 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021:
Usulan DPR:
1. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Usulan DPR bersama pemerintah).
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
10. Rancangan Undang-undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
17. RUU Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
18. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
19. RUU tentang Praktik Psikologi.
20. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
Baca Juga : Jadwal SepakBola 23, 24, 25 Maret 2021
Usulan Pemerintah:
1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibukota Negara (Omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah
9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
10. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Usulan DPD:
1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa.