Ini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis bagi UMKM

SIGERMEDIA.COM – Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis bagi . Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (), sebuah sertifikat sangat penting untuk bisa menjamin bahwa hasil produknya terpercaya dan aman dikonsumsi atau dikenakan. Juga bisa lebih mudah untuk mengakses pasar luar dan masuk ke rantai pasok.

Baca Juga : Kemenkop dan UKM akan Gratiskan Sertifikasi Halal hingga Izin Edar BPOM

Pendaftaran tersebut difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM secara gratis bagi pelaku terpilih dan memenuhi syarat.

Hal tersebut adalah salah satu upaya pemerintah agar pelaku usaha mikro bertransformasi dari sektor informal ke formal. Salah satu fasilitas gratisnya adalah sertifikat halal.

Baca Juga : Utang Sebesar 10 Ribu T Akan Diwariskan di Akhir Jabatan Jokowi

Melansir Kompas.com, Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.

Baca Juga : Bupati Lampung Tengah Tetapkan Harga Singkong Rp 900/Kg

Adanya Sertifikat Halal ini juga merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi yang berwenang.

Syarat dan Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis bagi

Berikut syarat mendapatkan sertifikasi halal bagi seperti dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM:

– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Memiliki alamat domisili yang jelas
– Mengisi formulir pendaftaran online di link bit.ly/Sertifikat_Halal_UMI
– Memiliki modal usaha kurang dari sama dengan Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha)
– Hasil penjualan tahunan kurang dari sama dengan Rp 2 miliar
– Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
– Memiliki website/ media sosial
– Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
– Menyertakan nama produk
– Memiliki Sertifikat SPP-IRT
– Daftar produk dan bahan yang digunakan
– Proses pengolahan produk
– Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal).

Kontributor – Khoirrotun Nissa
Editor – Devi Ari L

Temukan Artikel Viral kami di Google News