Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Akan Disahkan dalam Waktu Dekat

SIGERMEDIA.COM – Undang-Undang perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan disahkan dalam waktu dekat. Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy mengatakan bahwa target pengesahan UU PDP dilakukan sebelum Hari Raya Idhul Fitri 2021.

Baca Juga : Krakatau Steel Dituding Selundupkan Baja dari China, Rugikan Negara 10 T

“Masa sidang ini (pengesahan), lebaran (Idhul Fitri 2021) udah punya lah kita.” Tuturnya, dalam Program Sapa Indonesia, Kompas TV, pada Selasa (23/3/2021).

Baca Juga : Jelang Ramadhan, Pemprov Lampung Pastikan Pasokan Daging Aman

Ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus membahas mengenai legal teknis lembaga pengawas yang belum dicantumkan dalam naskah awal RUU PDP. Ia mengakui bahwa pihaknya belum menentukan lembaga pengawas pengendali data pribadi tersebut. Apakah berada dibawah pemerintahan atau lembaga independen.

Baca Juga : Ikut Terjun Panen Padi di Purwosari, Walikota Metro Minta Jajaran Permudah Petani

“Hal-hal ini saya rasa bisa diselesaikan satu kali masa sidang karena ada pembicaraan-pembicaraan yang intinya, secara substansi kita bersama-sama menyepakati. Contohnya mengenai hak dari pemilik data atau subjek data dengan kewajiban di pengendali data.” Ucapnya.

Baca Juga : Ini Dia Jenis Sayur dan Buah yang Mengandung Pestisida

Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Pengawas HAM Imparsial, Adri Manto Adipura menjelaskan bahwa lembaga pengawas perlu dibentuk secara independen untuk mengawasi dan memberikan rambu-rambu penerapan UU PDP.

Baca Juga : Ini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis bagi UMKM

“Kita tidak ingin negara mengawasi data pribadi dan mengontrol dan kemudian terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan jangka pendek.” Kata Adri.

Baca Juga : Bupati Lampung Tengah Tetapkan Harga Singkong Rp 900/Kg

Disisi lain, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Samuel Abrijani mengatakan bahwa independensi harus dilihat dari fungsinya. Ia menganggap bahwa pemerintah tetap independen karena diawasi DPR.

“Kalau disebut pemerintah itu tidak independen, pemerintah juga diawasi oleh DPR. DPR juga wakil rakyat.” Ucap Samuel.

Baca Juga : Utang Sebesar 10 Ribu T Akan Diwariskan di Akhir Jabatan Jokowi

Namun Bobby berpendapat bahwa pengawasan idealnya dilakukan oleh lembaga diluar DPR dan Kementerian, seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Informasi Publik (KIP). Namun masalah tersebut nanti akan dibahas dipersidangan selanjutnya.

Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L

Temukan Artikel Viral kami di Google News