Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Kejati Lampung Telah Tetapkan Tiga Tersangka

Sejumlah buruh tani perempuan menabur benih jagung saat proses tanam tanaman jagung di Kediri, Jawa Timur, Minggu (16/11). Petani di daerah tersebut memilih menanam jagung ketimbang menanam padi atau tanaman buah-buahan karena pada musim pancaroba seperti saat ini tanaman jagung lebih kuat , sebab tidak mudah terserang hama serta perawatanya lebih mudah. ANTARA FOTO/Rudi Mulya/Asf/mes/14.

SIGERMEDIA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan benih jagung Provinsi .

Baca Juga : Demokrat Kubu Moeldoko Adakan Konferensi Pers di Proyek Hambalang

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi pada tahun anggaran 2017, terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dilingkungan Pemerintah Provinsi .” Jelas Kasipenkum Kejati , Andrie W, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (25/3/2021).

Baca Juga : Jadwal SepakBola 26, 27, 28 Maret 2021

Dalam konferensi pers, Kepala Kejati Lampung, Heffinur menyebutkan bahwa 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu terdiri dari dua orang yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan satu orang rekanan, yakni inisial EY, HR, dan IMA.

Baca Juga : Vaksin Covid-19 Dalam Bentuk Pil Akan Uji Klinis Mulai Juni 2021

Diketahui kasus tersebut berawal dari program pemerintah pusat untuk swasembada jagung tahun 2017 di Provinsi Lampung. Kemudian pemerintah daerah mengajukan proposal kepada Kementerian Pertanian. Dalam pengajuan itu, Provinsi Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar 140 milyar dengan syarat digunakan untuk belanja benih varietas hibrida 60% dan benih varietas hibrida balitbangtan 40%.

Baca Juga : Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Akan Disahkan dalam Waktu Dekat

Selanjutnya, PPK menandatangani sebanyak 12 kontrak dalam 5 tahapapan kegiatan dengan jenis benih varietas sebanyak 9 jenis benih varietas hibrida. Salah satu varietas yang diadakan yaitu varietas balitbang dengan merek BIMA 20 URI.

Baca Juga : Jelang Ramadhan, Pemprov Lampung Pastikan Pasokan Daging Aman

PPK kemudian menunjuk PT DAPI yang mengaku sebagai distributor yang ditunjuk oleh PT ESA sebagai penyedia varietas benih balitbangtan dengan kontrak sebanyak 2 kali senilai 15 milyar.

Baca Juga : Ini Dia Jenis Sayur dan Buah yang Mengandung Pestisida

“Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI tidak pernah mendapat dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI. Sehingga yang terjadi hanya proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA dalam mengadakan benih varietas yang ditunjuk.” Tutur Heffinur.

PT DAPI mengadakan sendiri dari pasar bebas sehingga kualitas benih menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan (sertifikat kadaluarsa/tumpang tindih).

Baca Juga : Ini Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis bagi UMKM

Diketahui perkara tersebut berawal dari penyelidikan Kejaksaan Agung melalui informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan pemeriksaan Kementerian Pertanian RI.

Ditemukannya indikasi kerugian negara atas PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar dan benih tidak bersertifikat senilai kurang lebih 8 milyar.

Mengenai kerugian keuangan negara, saat ini sedang dikoordinasikan dengan BPK RI. “Saat ini proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI.” Tandasnya.

Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L

Temukan Artikel Viral kami di Google News