SIGERMEDIA.COM – Pemerintah telah resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 pada tanggal 6-17 Mei mendatang. Kebijakan larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy dalam siaran persnya.
Baca Juga : Jokowi Menjamin pada Juni 2021 Tidak Ada Beras Impor Masuk Indonesia
“Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, Karyawan Swasta, dan seluruh masyarakat.” Ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Konferensi Pers virtual, pada Jum’at (26/3/2021).
Baca Juga : Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyelesaian Bank Muamalat Tidak Berlarut Larut
Keputusan pelarangan mudik tersebut diambil dari hasil sejumlah masukan dan rapat dari berbagai pihak bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan TNI-Polri, serta pertimbangan Presiden Joko Widodo.
Baca Juga : Bupati Lampung Timur Tandatangani Kerjasama dengan ChildFund International Indonesia
Pelarangan mudik disebabkan karena angka penularan Covid-19 masih cukup tinggi, terutama pasca libur panjang. Berdasarkan data Satgas Covid-19, libur Hari Raya Idhul Fitri tahun lalu mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian sebesar 68-93% dengan penambahan kasus harian sebesar 413-559. Sedangkan presentase kematian mingguan antara 28-66% atau sebanyak 61-143 kasus kematian.
Baca Juga : Musrenbang RKPD Lamteng 2022, Wagub Lampung Ingin Program Pertanian Bersinergi dengan Kartu Petani
“Tingginya angka penularan dan kematian masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru kemarin juga perlu menjadi perhatian.
Baca Juga : Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung, Kejati Lampung Telah Tetapkan Tiga Tersangka
ita harus lakukan langkah tegas agar hal itu tidak terulang kembali.” Tuturnya dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Persiapan Idhul Fitri 1442 H, dilansir dari situs resmi Kemenko PMK, pada Sabtu (27/3/2021).
Baca Juga : Jadwal SepakBola 26, 27, 28 Maret 2021
Sementara itu, untuk mekanisme pergerakan orang dan barang selama Ramadhan akan diatur oleh lembaga yang terkait.
“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramdhan akan diatur Kemenag dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan.” Ucap Muhadjir.
Baca Juga : Ikut Terjun Panen Padi di Purwosari, Walikota Metro Minta Jajaran Permudah Petani
Menurut Muhadjir, pelarang mudik juga dilakukan supaya program vaksinasi dapat berjalan dengan maksimal sesuai dengan target pemerintah. Sedangkan cuti bersama akan tetap diberikan selama 1 hari setelah Hari Raya Idhul Fitri.
Baca Juga : Ini Dia Jenis Sayur dan Buah yang Mengandung Pestisida
“Sedangkan cuti bersama akan tetap diberikan selama 1 hari setelah Hari Raya Idhul Fitri. Bansos juga akan diteruskan dan bantuan khusus untuk warga Jabodetabek seperti tahun lalu masih akan dibahas lebih lanjut.” Pungkasnya.
Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L