SIGERMEDIA.COM – Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengutuk keras pengeboman yang dilakukan di gerbang Gereja Katedral Makassar pada 28 Maret 2021. Aparat keamanan diperintahkan Mahfud Md untuk memperketat pengamanan.
Baca Juga : Tiga Aset Daerah Bandar Lampung akan Dikelola Pemprov dan Pemkot
Dalam konferensi pers, Mahfud mengatakan, “Pemerintah juga sudah meminta kepada aparat keamanan, yakni Polri dan TNI untuk meningkatkan pengaman di rumah-rumah ibadah, di pusat-pusat keramaian, dan diberbagai wilayah publik lainnya di seluruh Indonesia,” kata, Minggu (28/3).
Baca Juga : Sebanyak 884 Konten Hoaks Vaksin Covid-19 Sudah Diungkap Kominfo
Mahfud menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), pimpinan TNI, Kapolda setempat, dan Kepala Densus 88 Antiteror.
Baca Juga : Korlantas Polri Gandeng Pos Indonesia untuk Mengirim Pemberitahuan Tilang Elektronik
Ia menyebut telah memberi instruksi pada keenam lembaga tersebut untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui, berhubungan, atau menjadi bagian dari pelaku atau kelompok tersebut.
“Pemerintah sejak dulu tak pernah dan tak akan pernah mentolerir perbuatan yang mengarah pada teror dan tindakan teror,” ujar Mahfud.
Baca Juga : Walikota Bandar Lampung Optimis Pasar Tani Jadi Pasar Terbaik Nasional
Mahfud mengatakan, “Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 15 tahun 2003, tentang perppu nomor 1 tahun 2020 tentang penetapan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang, tindakan bom bunuh diri tersebut adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas,” ucapnya.
Baca Juga : Tambah Ekosistem Investasi, Erick Thohir Bentuk Indonesia Battery Corporation
“Hal tersebut dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, hingga terhadap fasilitas publik,” lanjutnya.
“Ini, menurut undang-undang tersebut, adalah kejahatan serius, yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan, dan berbagai kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, “imbuh Mahfud.
Kontributor – Khoirrotun Nissa
Editor – Devi Ari L