SIGERMEDIA.COM – Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengetatan bagi pemudik yang ingin masuk ke Kota Bandar Lampung menjelang lebaran.
Salah satu bentuk pengetatan tersebut yakni para pemudik wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 yang ditunjukkan kepada petugas.
Baca Juga : Kilang Minyak Milik Pertamina di Balongan Meledak, Diduga Karena Tersambar Petir
“Tentang kebijakan mudik, pada intinya pemerintah daerah akan mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat. Kalau pusat melarang, tentunya kami pun akan melarang warga untuk mudik.” Tandas Eva Dwiana, pada Minggu (28/3/2021).
Baca Juga : Hacker Dikabarkan Bobol dan Bocorkan Data Internal Milik Pertamina
Meskipun telah melarang warganya untuk melakukan mudik, Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menahan masyarakat dari daerah lain untuk datang ke Bandar Lampung. Sehingga, hanya akan diperketat lagi penjagaan di pintu masuk kota.
Baca Juga : Kapolri Ungkap Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar
“Maka sebagai antisipasinya, nanti akan kita perketat lagi penjagaan di pintu masuk kota ditambahkan mereka yang bukan warga Bandar Lampung harus memiliki sertifikat vaksinasi.” Jelasnya.
Namun begitu, Walikota Bandar Lampung menyarankan untuk tetap beraktivitas di rumah saja dan tidak melakukan mobilitas yang berarti untuk menjaga kesehatan tubuh agar terhindar dari infeksi virus corona.
Baca Juga : Dua Laga Pamungkas Bertanding, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Menpora Hari Ini
“Lebih baik kita beraktivitas di rumah saja. Terutama nanti saat lebaran agar terhindar dari infeksi virus corona.” Ucap Eva Dwiana.
Baca Juga : Pertemuan Prabowo dengan Menham Jepang Membahas Isu Keamanan serta Kerja Sama Pertahanan
Diketahui sebelumnya pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik lebaran. Larangan mudik tersebut berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, TNI/Polri, pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan mengingat tingkat penyebaran virus corona diperkirakan masih cukup tinggi.
Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L