SIGERMEDIA.COM – Sidang perdana gugatan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap 10 mantan kader Partai Demokrat ditunda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda selama dua minggu terhadap sidang pembacaan surat gugatan yang diajukan oleh AHY, dan akan kembali digelar pada Selasa, 13 April 2021.
Baca Juga : WNI Diserang di Amerika, Hidayat Nur Wahid Minta Kemenlu Beri Perlindungan Ekstra
Sidang tersebut harus ditunda lantaran Jhoni Allen CS selaku pihak tergugat mangkir tanpa keterangan dari persidangan.
“Karena pihak tergugat tidak hadir, maka sidang ini tetap harus diundur. Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda atau diundur selama dua pekan.” Ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Purwanto, di PN Jakpus, pada Selasa (30/3/2021).
Baca Juga : DPR Minta Pemerintah Tak Kedepankan Bisnis Vaksin
Penundaan selama dua minggu kedepan digunakan Majelis Hakim untuk memanggil kembali para tergugat untuk hadir ke persidangan.
“Majelis Hakim menunda selama dua minggu dengan agenda memanggil para tergugat yang tidak hadir, sehingga sidang perkara diundur ke hari Selasa tanggal 13 April 2021 pada pukul 09.00.” Terangnya.
Baca Juga : Harga Biji Kopi Turun hingga 17.000/kg, Petani Lampung Barat Mengeluh
Kuasa hukum AHY dan Teuku Riefky, Donal Fariz menganggap Jhoni Allen CS tidak menghargai proses hukum lantaran mangkir dari proses persidangan.
“Bagi kami selaku kuasa hukum, ini adalah bentuk mereka tidak meghormati proses hukum yang berlangsung.” Kata Donal.
Baca Juga : Sekolah Tatap Muka di Bandar Lampung Kembali Ditunda Hingga Juli
“Kita tentu sayangkan, karena mereka tidak menghormati proses hukum. Hanya berkoar-koar secara politik bahwa mereka sah dan legitimate. Ketika kita bawa pada proses hukum formal, yang sah, malah mereka tidak ada satu pun yang hadir.” Lanjutnya.
Baca Juga : Jusuf Kalla Ingatkan Adanya Potensi Teror, Masyarakat Diminta Waspada
Sebelumnya, Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Teuku Riefky Harsya diwakili oleh kuasa hukumnya mendaftarkan diri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jum’at (12/3) dengan tuduhan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jhoni Allen CS karena telah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) atas nama Partai Demokrat di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.
Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L