SIGERMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh. Dalam PP tersebut, salah satunya membahas tentang pelarangan jual beli organ tubuh dengan alasan apapun.
Baca Juga : Mabes Polri Diserang Teroris, DPR Sebut Sebagai Sinyal Kewaspadaan
Penerbitan regulasi tersebut sebagai bentuk penjaminan pemerintah terhadap masyarakat atas keamanan dan keselamatan dalam pelayanan transplantasi organ dan jaringan tubuh bagi pihak pendonor dan penerima.
“Organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.” Bunyi pasal 3 ayat 3 PP No. 53 Tahun 2021 tersebut.
Baca Juga : Sri Mulyani: Anggaran Vakinasi Covid-19 Capai 130 Triliun
Larangan tersebut kembali dipertegas dalam pasal 15 yang menyebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk terdaftar sebagai calon penerima donor (resipien) adalah bersedia membayar paket biaya transplantasi organ, baik secara mandiri maupun melalui asuransi penjaminnya dan dipastikan bahwa pembayaran tersebut bukanlah bermakna jual beli.
Baca Juga : Satgas Cegah Penularan Covid-19 dengan 4 Jurus Selama Ramadhan
“Bersedia tidak melakukan pembelian organ maupun melakukan perjanjian dengam calon pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.” Bunyi pasal 15 ayat 1.
Baca Juga : Aktivitas Tambang Natar Diminta Warga Dihentikan
Secara keseluruhan, regulasi tersebut mengatur tentang kritria donor dan resipien, tata cara donor, hingga syarat pendonoran. Hal lain yang menarik adalah soal pendanaan transplantasi organ.
Baca Juga : Mabes Polri Diteror, Puan Meminta Keamanan Tempat Publik Diperketat
Kini, pendanaan transplantasi organ berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundangan. Sementara itu, tindakan transplantasi organ hanya dapat dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan oleh menteri.
Baca Juga : Mudik Lebaran 2021 Diharapkan Organda Lampung Tidak Dilarang Pemerintah
“Operasi transplantasi organ dan penatalaksanaan pasca-operasi transplantasi organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf (c) dilakukan oleh tim transplantasi rumah sakit penyelenggara transplatasi organ.
Dalam hal organ, berasal dari calon donor mati batang otak/mati otak, operasi transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan penandatanganan surat persetujuan oleh keluarga terdekat.” Bunyi pasal 21 ayat 1 dan 2.
Baca Juga : PJ Bupati Pesibar : Pesisir Barat Merupakan Mutiara Lampung yang Terpendam
Menanggapi dikeluarkannya PP tersebut, Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.
“Akhirnya pemerintah diera Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP terkait transplantasi organ dan jaringan. Meskipun terlambat, namun dengan catatan kita berganti kepala negara dan banyak menteri, baru keluar PP ini.” Tandasnya, Rabu (31/3/2021).
Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L