Bakar Bendera Merah Putih, Polres Lampung Timur Tangkap Pelaku

SIGERMEDIA.COM – Polres Lampung Timur akhirnya menangkap SN (29), warga Desa Tulung Pasik, Kec. Mataram Baru, Lampung Timur atas dugaan pembakaran bendera merah putih.

“Pelaku sudah kami amankan, kemudian akan melakukan penyidikan lebih lanjut.” Ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Faria Arista, pada Jum’at (2/4/2021).

Baca Juga:  Harga Biji Kopi Turun Hingga 17.000/kg, Petani Lampung Barat Mengeluh

AKP Faria menjelaskan bahwa terungkapnya kasus pembakaran bendera negara Indonesia tersebut bermula dari diunggahnya aktifitas FN melalui akun media sosial Facebook pada 30 Maret 2021. Dalam unggahan video berdurasi dua menit delapan detik tersebut terlihat SN menginjak-injak kemudian membakar bendera merah putih menggunakan bahan bakar jenis premium.

Baca Juga:  Sekolah Tatap Muka di Bandar Lampung Kembali Ditunda Hingga Juli

Dalam unggahannya, SN sempat melontarkan kata-kata provokasi yang menjelek-jelekkan negara Indonesia.

“Rekaman pembakaran tersebut diunggahnya ke media sosial Facebook milik pelaku dengan nama akun Sunaryo, pada pukul 18.09 WIB.” Kata Faria.

Baca Juga:  Cek Kendaraan Dinas, Wakil Walikota Metro: Bayar Pajak Tepat Waktu

Kemudian berbekal unggahannya tersebut, Tekab 308 dan Unit Tipidter Polres Lamtim turun tangan dan melakukan penyelidikan. Akhirnya membekuk tersangka SN di rumahnya pada Kamis (1/4) beserta barang bukti.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lamtim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiawaan tersangka.” Tandasnya.

Baca Juga:  Pemudik Masuk Bandar Lampung Harus Memiliki Sertifikat Vaksinasi

Diketahui setelah sempat diinterogasi oleh petugas Mapolres, tersangka SN mengaku bekerja sebagai buruh. Ia nekat melakukan aksi tersebut lantaran dirinya merasa kecewa dengan pemimpin negara Indonesia.

Temukan Artikel Viral kami di Google News