SIGERMEDIA.COM – DPRD Provinsi Lampung meminta kepada Pemda, TNI-Polri, hingga tingkat desa untuk memperketat pengawasan bagi orang yang tak dikenal.
Baca Juga : OJK Bagikan Tips Menghindari Pembobolan Rekening Bank
Sekretaris Komisi I DPRD Lampung, Mikdar Ilyas menjelaskan bahwa antisipasi tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan terorisme di Lampung.
Baca Juga: Menag Minta Sekenario Haji 2021 Harus Sedetail Mungkin Demi Keselamatan
“Saya rasa Lampung perlu waspada namun tidak perlu terlalu berlebihan. Meningkatkan kinerjanya supaya gerak gerik yang dicurigai dapat cepat terpantau.” Ujar Mikdar Ilyas, pada Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: Terusan Suez Sempat Macet, Mesir Minta Ganti Rugi 14,5 Triliun
Kemudian Mikdar memerintahkan kepada ketua RT, Kepala Desa, maupun Lurah untuk memberi tahu kepada warganya jika ada tamu yang tidak dikenal harus wajib lapor.
“Selanjutnya kepada aparatur pemerintah untuk menghimbau kepada ketua RT, kepala desa atau lurah untuk memberitahu kalau ada tamu yang tidak dikenal harus wajib lapor.” Tambahnya.
Baca Juga: Apa Itu Fitur NFC Pada Smartphone?
Untuk masyarakat yang melanggar atau tidak melapor jika ada tamu yang ditumpangi, maka perlu diberi sanksi supaya memberikan efek jera.
“Bagi masyarakat yang tidak melapor adanya tamu atau orang yang ditumpangi diberikan hukuman supaya ada efek jera. Jadi bukan hanya pelakunya saja, tapi orang yang ditumpangi juga.” Tandasnya.
Baca Juga: Kementerian Perindustrian Dukung Pengembangan EBT Melalui Kebijakan Industri Hijau
Menurutnya, setiap desa perlu meningkatkan kewaspadaan. Karena jika ada antisipasi, tentu masyarakat akan merasa aman dan nyaman.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mengandung Unsur Babi, Ini Tanggapan MUI
“Setiap desa kelurahan kan ada Babinsa, nah makanya perlu ditingkatkan lagi guna mengantisipasi hal yang sama seperti yang terjadi pengeboman (di Makassar). Karena bagaimanapun juga, kalau ada seperti itu (antisipasi) ini kan akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan kita.” Tandas Ilyas.
Kontributor – Ariski S
Editor – Devi Ari L