SIGERMEDIA.COM – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, pada 30 Maret 2021 lalu.
Peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban membayar royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau musik untuk keperluan komersial maupun layanan publik.
Baca Juga: Soal Doa Lintas Agama, Menag: Karena Kemenag Menaungi Semua Agama
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).” Demikian bunyi Pasal 3 PP tersebut, dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, pada Rabu (7/4/2021).
Bentuk layanan publik yang bersifat komersial adalah sebagai berikut:
1.Seminar dan konferensi komersial
2.Restoran, cafe, pub, bar, bistro, klub malam, dan diskotik
4.Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5.Pameran dan bazar
6.Bioskop
7.Nada tunggu telepon
8.Bank dan perkantoran
9.Pertokoan
10.Pusat rekreasi
11.Lembaga penyiaran televisi
12.Lembaga penyiaran radio
13.Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
14.Usaha karaoke
Baca Juga: Menag Minta Sekenario Haji 2021 Harus Sedetail Mungkin Demi Keselamatan
Hasil royalti tersebut akan dikelola oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu atau musik. Bagi pemilik bisnis layanan publik yang bersifat komersial dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak melalui LMKN.
Kemudian hasil royalti lagu yang terhimpun oleh LMKN akan digunakan untuk tiga hal, yaitu didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMKN, dana operasional, dan dana cadangan.