SIGERMEDIA.COM – Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan lebih mudah dengan kehadiran aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi yang merupakan terobosan baru dari Polri tersebut baru akan dirilis dalam waktu dekat ini.
Kepala Sub Direktorat SIM, Direktorat Registrasi dan Identifikasi, Korps Lalu Lintas polri, Kombes Jati mengatakan, aplikasi SINAR dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store jika nanti aplikasi tersebut sudah diresmikan.
Baca Juga: Putar Musik Ber-Hak Cipta di Cafe atau Restoran, Kini Harus Bayar Royalti
“Aplikasi SINAR berbasis mobile apps dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.” Kata Jati, pada Sabtu (3/4/2021).
Aplikasi SINAR diklaim sangat memudahkan para pemohon SIM, karena didalam aplikasi tersebut telah tersedia berbagai layanan yang dapat diakses hanya dengan melalui ponsel.
“Layanan itu bisa secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-Ppsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes,” Jelas Jati.
“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.” Sambungnya.
Baca Juga: Soal Doa Lintas Agama, Menag: Karena Kemenag Menaungi Semua Agama
Aplikasi tersebut diluncurkan sebagai salah satu implementasi program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya pengembangan pelayanan publik bidang lalu lintas dengan pemanfaatan teknologi.
Jati menjelaskan lagi, bagi para pemohon SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Tapi penentuan lolos atau memenuhi persyaratan sebelum ujian praktik akan ditentukan saat melakukan registrasi online.
“Sedangkan untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek SIM.” Tutur Jati.