Menpan-RB Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

SIGERMEDIA.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Dalam surat edaran tersebut Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah dengan mempertimbangkan data zonasi resiko Covid-19.

Baca Juga: Bertemu Dengan Komisi I DPR, Menkominfo Bahas Tata Kelola Jaringan 5G

Sementara itu, jam kerja bagi para ASN akan dikurangi pada saat bulan Ramadhan. Disebutkan dalam surat edaran tersebut bahwa jam kerja efektif bagi instansi pusat maupun daerah minimal 32,5 jam per minggu. Sementara pada hari biasa, jam kerja ASN adalah 37,5 jam per minggu.

 

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam per pekan,” demikian kutipan surat edaran yang dibagikan Menpan-RB, pada Jum’at (9/4/2021).

Baca Juga: Menkominfo Himbau Masyarakat Agar Tak Pamer Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos

Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Kemudian pada hari Jum’at, jam kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan waktu istirahat pukul  11.30-12.30.

 

Kemudian bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, hari Senin-Kamis dan Sabtu jam kerjanya mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan waktu istirahat yakni pukul 12.00-12.30. Untuk hari Jum’at mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dan waktu istirahat yakni  pukul 11.30-12.30.

Temukan Artikel Viral kami di Google News