SIGERMEDIA.COM – Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang tempat hiburan dan panti pijat untuk buka usaha selama ramadhan. Larangan beroperasinya tempat hiburan dan panti pijat tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Bandar Lampung Nomor 800/520/III.20/2021.
Tempat hiburan yang dilarang buka antara lain diskotik, bar, pub, karaoke, panti pijat, panti kebugaran, rumah billiard, dan arena bola sodok. Pelarangan tersebut juga berlaku di berbagai hotel di Bandar Lampung, kecuali untuk melaksanakan kegiatan keagamaan.
“Pemkot Bandar Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor Nomor 800/520/III.20/2021 tentang Penutupan Tempat Usaha Hiburan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.” Ujar Kadis Kominfo, Ahmad Nurizki, pada Sabtu (10/4/2021).
Baca Juga: Pemkot Bandar Lampung Tiadakan Pasar Murah Ramadhan
Tak hanya itu, himbauan juga ditujukan kepada pemilik rumah makan, restoran, dan kafe untuk tidak membuka usahanya pada siang hari secara terbuka. Hal ini untuk menghormati masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
Jika terbukti melanggar maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha.
“Kita akan kenakan adminstrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sesuai pasal 68 dan/atau sanksi pidana dalam pasal 69, Perda No. 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.” Tandas Ahmad Nurizki.